Terkait klaim bayyinah qath’iyyah, Kholili menekankan pentingnya tahqiqul manath dengan melibatkan ahlul khubrah. Menurutnya, ulama fikih tidak bisa menetapkan kesimpulan tanpa pendapat ahli, terutama dalam persoalan non-fikih seperti keuangan atau politik internasional.
“Penilaian pelanggaran harus melalui ahli di bidangnya. Ini penting agar keputusan benar-benar berdasar dan tidak spekulatif,” ujarnya.
Sementara itu, Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Nadhif Abdul Mujib menyatakan secara prinsip membenarkan hujjah KH Afifuddin, namun memberikan sejumlah catatan korektif. Ia menegaskan kepemimpinan Rais Aam di NU tidak bersifat absolut.
“Dalam peraturan perkumpulan selalu disebut Rais Aam bersama Ketua Umum. Ini menunjukkan kepemimpinan bersifat musytarak, bukan tunggal seperti dalam negara,” jelasnya.