Menguak Negosiasi Politik di Balik Lahirnya Undang-Undang Pesantren

bumi pesantren | 29 Desember 2025 05:44

 

Azhar mencatat bahwa banyak anggota DPR yang terlibat dalam panitia khusus pembahasan RUU Pesantren merupakan alumni pesantren. Mereka tidak hanya berperan sebagai legislator, tetapi juga sebagai kelompok kepentingan yang aktif memperjuangkan aspirasi komunitas pesantren agar terakomodasi dalam kebijakan negara.

 

Dalam pandangannya, proses ini menunjukkan praktik partisipasi politik yang cukup berhasil. Komunitas pesantren tampil sebagai kelompok kepentingan yang mampu bernegosiasi, membangun koalisi, dan merespons resistensi yang muncul selama proses legislasi. Meski terdapat penolakan dan perbedaan pandangan, terutama terkait posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, dinamika tersebut dapat dikelola melalui mekanisme politik di parlemen.

 

Azhar juga memperkenalkan konsep agensi santri, yakni peran aktif para aktor berlatar pesantren di berbagai lini pemerintahan. Konsep ini selaras dengan teori strukturasi Anthony Giddens dan pemikiran Pierre Bourdieu, yang menekankan hubungan timbal balik antara struktur dan agen dalam membentuk kebijakan publik.

 

Menariknya, percepatan pengesahan UU Pesantren juga dipengaruhi oleh apa yang disebut Azhar sebagai limited interpretation. Dalam konteks ini, hanya komunitas tertentu yang benar-benar memahami substansi dan arah regulasi tersebut. Kondisi ini justru dimanfaatkan untuk menegaskan bahwa pesantren merupakan bentuk pendidikan khas Indonesia, berakar pada tradisi lokal, dan layak memperoleh rekognisi negara.