Dari sisi metodologi, buku ini dinilai kuat karena memadukan analisis dokumen primer—seperti risalah panitia khusus DPR dan naskah akademik—dengan wawancara mendalam terhadap para aktor kunci. Azhar juga menyoroti peran organisasi seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU serta jejaring kiai dalam memengaruhi arah kebijakan.
Meski demikian, buku ini tidak luput dari keterbatasan. Fokus analisis yang dominan pada pesantren tradisional, khususnya yang berafiliasi dengan NU, membuat suara dari pesantren modern atau perspektif institusi lain belum tergarap secara seimbang. Selain itu, sejumlah persoalan pasca-pengesahan—seperti polemik pendanaan pesantren dan tata kelola Majelis Masyayikh—belum dibahas secara mendalam.
Kendati begitu, Di Balik Layar Perumusan Undang-Undang Pesantren tetap menjadi karya penting dalam khazanah studi pendidikan Islam kontemporer. Buku ini memperlihatkan bagaimana pesantren tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi telah bertransformasi menjadi subjek politik yang aktif, strategis, dan berpengaruh.
Di tengah wacana pendidikan nasional yang kerap didominasi pendekatan sekuler dan teknokratis, buku ini menghadirkan perspektif alternatif tentang kuatnya peran jaringan santri dan kiai dalam membentuk kebijakan publik. Karena itu, buku ini layak menjadi bacaan bagi pengelola pesantren, akademisi, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang ingin memahami relasi antara agama, politik, dan pendidikan di Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (ivan)