Menguak Negosiasi Politik di Balik Lahirnya Undang-Undang Pesantren

bumi pesantren | 29 Desember 2025 05:44

Menguak Negosiasi Politik di Balik Lahirnya Undang-Undang Pesantren
Cover buku Di Balik Layar Perumusan Undang-Undang Pesantren. (dok kemenag)

SURABAYA, PustakaJC.co - Fadhly Azhar, akademisi dan peneliti pendidikan Islam lulusan Program Doktor Pengkajian Islam Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengulas secara mendalam proses lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren melalui bukunya Di Balik Layar Perumusan Undang-Undang Pesantren (Klik Media, 2025).

 

Buku ini merupakan adaptasi dari disertasi doktoralnya yang dipertahankan pada 2024 dengan predikat sangat memuaskan. Melalui pendekatan politik pendidikan, Azhar mengajak pembaca memahami bahwa pengesahan UU Pesantren bukanlah proses administratif semata, melainkan hasil dari negosiasi panjang, tarik ulur kepentingan, serta kerja kolektif jejaring kiai dan santri di ruang kekuasaan. Dilansir dari kemenag.go.id, Senin, (29/12/2025).

 

Selama ini, Undang-Undang Pesantren kerap dipahami sebagai “kemenangan” komunitas pesantren. Namun Azhar menunjukkan bahwa di balik itu terdapat dinamika politik yang kompleks. Ia membedah bagaimana aktor-aktor berlatar pesantren yang berada di lembaga legislatif dan eksekutif memainkan peran strategis dalam mempercepat proses legislasi.

 

Salah satu temuan penting dalam buku ini adalah adanya apa yang disebut Azhar sebagai strukturasi politik pendidikan pesantren. Istilah ini merujuk pada jaringan informal tetapi kuat yang dibangun oleh santri dan kiai di berbagai level kekuasaan. Berbeda dengan proses pembahasan regulasi pendidikan lain yang sering berjalan lambat, UU Pesantren relatif cepat disahkan karena adanya akselerasi dari para aktor yang memiliki latar belakang dan ikatan kultural pesantren.

 

 

Azhar mencatat bahwa banyak anggota DPR yang terlibat dalam panitia khusus pembahasan RUU Pesantren merupakan alumni pesantren. Mereka tidak hanya berperan sebagai legislator, tetapi juga sebagai kelompok kepentingan yang aktif memperjuangkan aspirasi komunitas pesantren agar terakomodasi dalam kebijakan negara.

 

Dalam pandangannya, proses ini menunjukkan praktik partisipasi politik yang cukup berhasil. Komunitas pesantren tampil sebagai kelompok kepentingan yang mampu bernegosiasi, membangun koalisi, dan merespons resistensi yang muncul selama proses legislasi. Meski terdapat penolakan dan perbedaan pandangan, terutama terkait posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, dinamika tersebut dapat dikelola melalui mekanisme politik di parlemen.

 

Azhar juga memperkenalkan konsep agensi santri, yakni peran aktif para aktor berlatar pesantren di berbagai lini pemerintahan. Konsep ini selaras dengan teori strukturasi Anthony Giddens dan pemikiran Pierre Bourdieu, yang menekankan hubungan timbal balik antara struktur dan agen dalam membentuk kebijakan publik.

 

Menariknya, percepatan pengesahan UU Pesantren juga dipengaruhi oleh apa yang disebut Azhar sebagai limited interpretation. Dalam konteks ini, hanya komunitas tertentu yang benar-benar memahami substansi dan arah regulasi tersebut. Kondisi ini justru dimanfaatkan untuk menegaskan bahwa pesantren merupakan bentuk pendidikan khas Indonesia, berakar pada tradisi lokal, dan layak memperoleh rekognisi negara.

 

 

Dalam proses perumusan undang-undang, terdapat sejumlah isu krusial yang menjadi arena negosiasi. Pertama, soal definisi pesantren. Kelompok kepentingan pesantren bersikeras mempertahankan ciri khas seperti pengajaran kitab kuning, tradisi salaf, serta kemandirian kelembagaan, sekaligus menolak penyamaan penuh dengan sistem pendidikan formal umum.

 

Kedua, perdebatan mengenai posisi kiai dan tenaga pendidik. Azhar menegaskan bahwa pengakuan terhadap ustaz dan pendidik berlatar pesantren dianggap penting untuk menjaga otentisitas keilmuan dan mencegah intervensi eksternal yang berpotensi mengikis karakter pesantren.

 

Ketiga, pembentukan Majelis Masyayikh sebagai lembaga otonom yang berfungsi menjaga mutu dan otoritas pendidikan pesantren. Lembaga ini diposisikan sebagai simbol pengakuan negara terhadap kewenangan internal komunitas pesantren dalam mengatur standar dan tradisi pendidikannya sendiri.

 

Menurut Azhar, negosiasi dalam UU Pesantren bukan sekadar persoalan teknis regulasi, tetapi mengandung visi politik pendidikan yang lebih luas. Melalui undang-undang ini, komunitas pesantren berupaya memperkuat empat pilar utama: penanaman moral dan akhlak sebagai respons atas degradasi nilai, penguatan ideologi kebangsaan berbasis Pancasila, pengarusutamaan moderasi beragama, serta rekognisi pesantren sebagai identitas khas pendidikan nasional yang setara namun berbeda dengan pendidikan umum lainnya.

 

 

 

Dari sisi metodologi, buku ini dinilai kuat karena memadukan analisis dokumen primer—seperti risalah panitia khusus DPR dan naskah akademik—dengan wawancara mendalam terhadap para aktor kunci. Azhar juga menyoroti peran organisasi seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU serta jejaring kiai dalam memengaruhi arah kebijakan.

 

Meski demikian, buku ini tidak luput dari keterbatasan. Fokus analisis yang dominan pada pesantren tradisional, khususnya yang berafiliasi dengan NU, membuat suara dari pesantren modern atau perspektif institusi lain belum tergarap secara seimbang. Selain itu, sejumlah persoalan pasca-pengesahan—seperti polemik pendanaan pesantren dan tata kelola Majelis Masyayikh—belum dibahas secara mendalam.

 

Kendati begitu, Di Balik Layar Perumusan Undang-Undang Pesantren tetap menjadi karya penting dalam khazanah studi pendidikan Islam kontemporer. Buku ini memperlihatkan bagaimana pesantren tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi telah bertransformasi menjadi subjek politik yang aktif, strategis, dan berpengaruh.

 

Di tengah wacana pendidikan nasional yang kerap didominasi pendekatan sekuler dan teknokratis, buku ini menghadirkan perspektif alternatif tentang kuatnya peran jaringan santri dan kiai dalam membentuk kebijakan publik. Karena itu, buku ini layak menjadi bacaan bagi pengelola pesantren, akademisi, pembuat kebijakan, serta siapa pun yang ingin memahami relasi antara agama, politik, dan pendidikan di Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (ivan)