JAKARTA, PustakaJC.co - Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sempat mencuat ke ruang publik akhirnya berakhir dengan ishlah. Melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh unsur pimpinan, PBNU menyepakati pemulihan struktur kepengurusan dan menegaskan kembali soliditas organisasi.
Rapat Pleno yang digagas Rais Aam PBNU menyepakati penerimaan permohonan maaf KH Yahya Cholil Staquf sekaligus mengembalikannya ke posisi semula sebagai Ketua Umum PBNU. Sejumlah posisi kepengurusan yang sebelumnya mengalami perubahan juga dipulihkan sebagaimana semula. Selain itu, forum menyepakati percepatan pelaksanaan Muktamar NU ke-35, lebih maju dari perkiraan sebelumnya. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Senin, (2/2/2026).
Akhlaq menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Rapat Pleno PBNU. Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam, sebagai pemegang supremasi kebijakan Syuriyah, menegaskan peran strategisnya dalam menjaga arah jam’iyah, termasuk penggunaan hak veto terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan organisasi.
Selama kemelut berlangsung, tiga ulama di pucuk pimpinan PBNU—KH Miftachul Akhyar, KH Anwar Iskandar, dan KH Afifuddin Muhadjir—tetap berada dalam satu garis kebijakan. Konsistensi tersebut dinilai menjadi faktor penting yang menjaga kekokohan struktur PBNU di tengah berbagai tekanan dan manuver.