PBNU menegaskan bahwa dinamika yang terjadi bukanlah konflik personal antara Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam Syuriyah, melainkan bagian dari penegakan hukum organisasi. Proses tersebut bermula dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang membahas evaluasi kelembagaan dan kinerja jajaran Tanfidziyah.
Rapat Syuriyah yang dihadiri 37 dari 53 anggota tersebut dinyatakan kuorum. Berdasarkan asesmen kalangan ulama, kinerja Tanfidziyah dinilai bermasalah dan memenuhi kriteria untuk dimakzulkan. Namun, keputusan tidak diambil secara sepihak, melainkan diserahkan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam sesuai mekanisme jam’iyah yang berlaku.
Dalam perkembangannya, muncul respons dan pertemuan nonformal di sejumlah pesantren yang melibatkan tokoh-tokoh sepuh NU. Menyikapi hal itu, Rais Aam menggelar konsultasi dengan jajaran Mustasyar untuk menjelaskan secara terbuka latar belakang, tahapan, prosedur, serta substansi keputusan PBNU.