Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia dapat mulai melaksanakan Shalat Tarawih pada Rabu malam, (18/2/2026).
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan posisi hilal di Indonesia saat pemantauan masih berada di bawah kriteria yang ditetapkan oleh MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan hasil pengamatan, tinggi hilal berada pada kisaran minus 2 derajat hingga minus 0 derajat, dengan elongasi antara 0,56 derajat hingga 1,53 derajat. Artinya, hilal belum memenuhi syarat untuk menetapkan awal Ramadhan pada Rabu.