Menurutnya, saat ini berbagai platform mulai dari e-commerce, lembaga amil zakat, hingga lembaga keuangan syariah berlomba menyediakan layanan kurban digital dengan menawarkan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam pandangan hukum Islam, kurban digital pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang berlaku. Sistem tersebut menggunakan akad wakalah, yakni pelimpahan kuasa dari pemilik dana kepada pihak penyedia layanan untuk membeli, menyembelih, dan menyalurkan hewan kurban.
Meski demikian, Prof Tika menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait aspek musyahadah atau penyaksian proses penyembelihan hewan kurban.