Selain itu, Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar distribusi nilai manfaat kepada jamaah yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, tersebut.
Gus Ghofur menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak seluruh jamaah sehingga distribusinya harus dilakukan secara adil.
“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menilai skema distribusi yang berlaku saat ini masih mengandung unsur ketidakadilan. Namun, perubahan sistem tidak dapat dilakukan secara langsung karena berpotensi menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.
Karena itu, pemerataan distribusi nilai manfaat dana haji disarankan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual hingga tercapai sistem yang lebih adil bagi seluruh jamaah haji. (nov)