KEDIRI, PustakaJC.co – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 merekomendasikan tiga langkah perbaikan dalam pengelolaan keuangan haji. Salah satu poin utama yang disoroti adalah transparansi penggunaan nilai manfaat dana haji serta distribusinya yang dinilai perlu lebih adil bagi seluruh jamaah.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026 yang disampaikan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghofur Maimoen, dalam Rapat Pleno III di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Ghofur menjelaskan, rekomendasi pertama adalah perlunya amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
“Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan, baik dari aspek regulasi maupun syariah. Peraturan yang ada dinilai belum mengatur secara jelas persentase penggunaan nilai manfaat dana haji.
“Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.
Rekomendasi kedua adalah perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan mencantumkan secara lebih jelas penggunaan nilai manfaat dana haji.
Menurut Gus Ghofur, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah berpotensi menimbulkan unsur gharar atau ketidakjelasan yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan jamaah.
“Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.
Selain itu, Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar distribusi nilai manfaat kepada jamaah yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
“Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, tersebut.
Gus Ghofur menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak seluruh jamaah sehingga distribusinya harus dilakukan secara adil.
“BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Ia menilai skema distribusi yang berlaku saat ini masih mengandung unsur ketidakadilan. Namun, perubahan sistem tidak dapat dilakukan secara langsung karena berpotensi menimbulkan kesulitan bagi jamaah maupun pemerintah.
Karena itu, pemerataan distribusi nilai manfaat dana haji disarankan dilakukan secara bertahap melalui pendekatan tadrij al-hukm atau penerapan hukum secara gradual hingga tercapai sistem yang lebih adil bagi seluruh jamaah haji. (nov)