Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Guru Madrasah Ihyaul Ulum yang diwakili Silvia Nurul Bariroh dan siswa magang SMK yang diwakili Ahmad Dani Syaifudin.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan sejumlah manfaat program kepada peserta dan ahli waris.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia diberikan kepada ahli waris siswa SMK atas nama Erna Ramadhani sebesar Rp70 juta.
Sementara ahli waris guru madrasah atas nama Khusaeri menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak sebesar Rp73 juta.
Adapun manfaat JKK sebesar Rp459,75 juta diberikan kepada Dwi Siti Nurdianah yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat.