Pesantren, Jangan Lewatkan Bantuan Kemenag yang Dibuka 1-4 September

bumi pesantren | 02 September 2026 07:54

 

Kemenag juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan program bantuan tersebut.

 

Basnang meminta jajaran Kemenag di daerah segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan. Proses tersebut harus dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis bantuan.

 

Langkah tersebut diperlukan agar lembaga yang telah mendaftar dapat mencetak bukti daftar aplikasi.

 

“Pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang telah mengajukan bantuan agar mengikuti seluruh proses sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

 

Kemenag memastikan seluruh tahapan program bantuan tidak dipungut biaya. Mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan dilakukan secara gratis.

 

“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegas Basnang.