Eri menambahkan, bantuan tersebut nantinya dialokasikan sesuai standar nominal BOPDA, yakni sebesar Rp150.000 per siswa setiap bulannya. Pemkot ingin memastikan tidak ada anak di Surabaya yang terkendala dalam menempuh pendidikan, baik di jalur formal maupun keagamaan.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pemadanan data kini terus berjalan dengan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag). Pendataan difokuskan pada pemetaan pesantren di wilayah Surabaya yang dinilai layak menerima bantuan.
"Pak Wali Kota ingin memastikan seluruh anak Kota Surabaya mengenyam pendidikan sesuai standar. Kalau di sekolah formal ada BOS dan BOPDA, maka anak-anak kita yang ada di pondok pesantren pun harus mendapatkan fasilitas yang sama," terang Febrina.