Meski memberikan dukungan penuh, Laila mengingatkan Pemkot Surabaya agar tetap mengedepankan asas kepatuhan terhadap regulasi keuangan daerah. Mengingat ponpes secara institusional berada di bawah naungan vertikal Kementerian Agama (Kemenag), kejelasan payung hukum menjadi hal krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih anggaran (overlapping).
"Legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta standar kapasitas manajemen akuntansi internal pondok pesantren harus menjadi syarat utama sebelum dana operasional digulirkan," tegasnya.
Berdasarkan data perencanaan pembangunan daerah yang merujuk pada data Kemenag, program perluasan alokasi Bopda ini ditargetkan menyasar sekitar 117 ponpes di Kota Surabaya. Saat ini, Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan sinkronisasi dan pemadanan data silang antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dengan sistem EMIS Kemenag.