Disebutkan Arumi, terdapat empat pedoman teknis rumah sehat dan layak huni, pertama, persyaratan kesehatan dengan syarat mempunyai ventilasi, dapur, MCK, saluran air hujan dan limbah serta ubin agar tidak lembab.
Kedua, persyaratan administrasi, harus memiliki surat kepemilikan tanah dan bangunan serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga, persyaratan teknis pelaksanaan ruang yang mana rumah dan kamar tidur memiliki sekat, rumah dengan struktur dan pondasi yang kuat serta ruang yang cukup menampung penghuninya.
Keempat, persyaratan tata ruang. Mengatur letak dan lokasi dalam satu pekarangan. Mengatur letak ruang tidur, ruang makan, kamar mandi, jemuran dan pekarangan rumah.