YOGYAKARTA, PustakaJC.co - BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga yang memberikan program jaminan sosial kesehatan di Indonesia. Program ini juga dikenal sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang melayani seluruh lapisan masyarakat.
Salah satu layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat.
BPJS Kesehatan PBI hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu. Mereka yang tergolong dalam kelompok tersebut dan tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan dapat menerima layanan PBI.
Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, masyarakat yang tergolong dalam kategori fakir miskin adalah mereka yang sama sekali atau tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dan layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sementara itu, orang tidak mampu adalah mereka yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarga.
PBI memudahkan penggunanya untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Lalu, dari mana dana iuran peserta BPJS Kesehatan PBI didapatkan?
Usut punya usut, iuran untuk kelompok masyarakat tidak mampu akan dibayarkan oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di sisi lain, penerima BPJS Kesehatan PBI hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin. Tidak hanya itu, peserta juga harus berasal dari keluarga dengan ekonomi terbatas yang telah ditentukan lewat survei dan verifikasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Melalui situs sehatnegeriku.kemkes.go.id milik Kementerian Kesehatan RI, penerima PBI berhak mendapatkan fasilitas kamar kelas III di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Tentu ini berbeda dengan pengguna BPJS Kesehatan Non-PBI yang dapat mengakses fasilitas kesehatan dan layanan yang lebih luas.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI adalah KTP, terdaftar dalam DTKS, berasal dari keluarga ekonomi terbatas yang sudah terverifikasi, dan tidak memiliki asuransi kesehatan lain. Kawan juga perlu menyiapkan Kartu Keluarga untuk didaftarkan nomornya.
Berikut cara mendaftar BPJS PBI gratis melalui aplikasi Cek Bansos:
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store maupun App Store.
Buat akun dan isikan beberapa data, seperti nama NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, email, username, dan password.
Unggah foto dan swafoto KTP. Ini sebagai langkah atau bagian untuk verifikasi data.
Klik “Tambahkan Usulan”, kemudian masukkan data diri sesuai KTP dan KK.
Tunggu hasil verifikasi.
Tak Perlu Bingung, Inilah Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan (int)