Selain itu, Pemkot juga merespons saran DPRD terkait pentingnya infrastruktur pendukung. Salah satunya adalah pengadaan coworking space sebagai ruang kerja kolaboratif bagi pelaku industri kreatif.
“Salah satu langkah konkret adalah menghadirkan coworking space di Rumah Batik Mastrip. Insyaallah akhir bulan ini sudah bisa digunakan. Ini akan menjadi tempat produktif bagi para pelaku kreatif untuk berkarya,” jelas Wali Kota.
Raperda ini diharapkan mampu mendorong sektor-sektor unggulan seperti kriya, kuliner, seni pertunjukan, musik, desain, hingga aplikasi digital yang berakar pada kekayaan budaya lokal.
Dengan disahkannya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif. Pemerintah optimis, regulasi ini akan membuka peluang baru bagi generasi muda serta memperkuat daya saing kota di tingkat regional maupun nasional. (ivan)