PROBOLINGGO, PustakaJC.co - paya memperkuat sektor ekonomi kreatif di Kota Probolinggo kini memasuki babak baru. Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari resmi menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di ruang paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Pemerintah Kota Probolinggo mengambil langkah strategis dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif. Melalui penandatanganan Raperda oleh Wali Kota dr. Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, komitmen untuk mendukung pelaku industri kreatif kini semakin diperkuat secara hukum. Dilansir dari jatimpos.co, Selasa, (6/5/2025).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah. Penandatanganan ini menandai akhir dari proses panjang penyusunan regulasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Alhamdulillah, bersyukur sudah selesai kita lakukan. Ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dalam menyusun Raperda ini,” ungkap dr. Aminuddin.
Wali Kota menyebut, kehadiran regulasi ini akan memberi arah dan landasan yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas, inovasi, serta potensi budaya lokal.
“Industri ekonomi kreatif sangat dibutuhkan karena memiliki efek berganda. Misalnya, sektor film tidak hanya menggerakkan ekonomi tetapi juga menjadi sarana promosi daerah. Dalam pelaksanaannya, kami juga melibatkan pemuda dan Dispopar,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot juga merespons saran DPRD terkait pentingnya infrastruktur pendukung. Salah satunya adalah pengadaan coworking space sebagai ruang kerja kolaboratif bagi pelaku industri kreatif.
“Salah satu langkah konkret adalah menghadirkan coworking space di Rumah Batik Mastrip. Insyaallah akhir bulan ini sudah bisa digunakan. Ini akan menjadi tempat produktif bagi para pelaku kreatif untuk berkarya,” jelas Wali Kota.
Raperda ini diharapkan mampu mendorong sektor-sektor unggulan seperti kriya, kuliner, seni pertunjukan, musik, desain, hingga aplikasi digital yang berakar pada kekayaan budaya lokal.
Dengan disahkannya Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif. Pemerintah optimis, regulasi ini akan membuka peluang baru bagi generasi muda serta memperkuat daya saing kota di tingkat regional maupun nasional. (ivan)