Bahkan, kewajiban membayar royalti oleh LMKN tidak hanya berlaku untuk lagu penyanyi Indonesia, tetapi juga musik instrumental tanpa lirik seperti suara burung atau gemericik air.
Dengan kebijakan ini, Dhani berharap industri kuliner dan hiburan di Jawa Timur kembali hidup, sambil tetap memajukan musik Indonesia.
Gebrakan Ahmad Dhani ini diharapkan menjadi inspirasi bagi musisi lain untuk mendukung kemajuan usaha kreatif dan mempererat hubungan antara pelaku seni dengan masyarakat. (ivan)