SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan kebijakan penghapusan pajak daerah bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyebut langkah ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha kecil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi Jawa Timur. Dengan beban pajak dihapus, mereka bisa lebih fokus mengembangkan usaha,” kata Khofifah, Senin (23/9).