Tak Semua Wajib Pajak Harus Aktivasi Coretax, DJP Imbau Segera Lakukan Sebelum Januari

komunitas | 01 November 2025 09:29

 

Mulai tahun depan, seluruh wajib pajak orang pribadi diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax. Karena itu, DJP mengimbau agar proses aktivasi dilakukan lebih awal untuk menghindari penumpukan di akhir tahun.

 

Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan menekan tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak” berwarna merah di bagian bawah halaman. Setelah aktivasi, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi, yakni alat verifikasi dan autentikasi untuk menandatangani dokumen elektronik pajak.

 

Kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan dan transaksi perpajakan lainnya di sistem Coretax.