Syarat Utama Program Pemutihan BPJS 2025
1. Peserta Berstatus PBI
Peserta yang sebelumnya mandiri dan kini masuk kategori PBI berpeluang mendapat penghapusan tunggakan lama.
2. Masuk Data Masyarakat Tidak Mampu
Peserta harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Verifikasi Pemda
Peserta PBPU dan BP wajib telah diverifikasi sebagai tidak mampu oleh pemerintah daerah.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi menunda pengobatan atau pelayanan kesehatan hanya karena kendala administratif akibat tunggakan. (int)