Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Caranya?

komunitas | 10 November 2025 08:40

Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Siapa yang Berhak dan Bagaimana Caranya?
Dok youtube

SURABAYA, PustakaJC.co - Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah dijadwalkan menjalankan program pemutihan atau penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan mulai November 2025. Program ini diberikan khusus bagi peserta yang berasal dari golongan tidak mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran lama.

 

Kebijakan ini tidak diberlakukan secara umum, tetapi hanya menyasar peserta tertentu yang dinilai layak. Pemerintah menegaskan, tujuan utama pemutihan ini adalah memastikan akses kesehatan tetap merata, terutama bagi keluarga kurang mampu yang kesulitan melanjutkan pembayaran iuran.

 

Program ini juga menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial nasional dan mencegah meningkatnya jumlah masyarakat yang tidak aktif dalam kepesertaan BPJS karena masalah tunggakan.

 

Siapa yang Berhak Mendapat Pemutihan?

 

Tidak semua peserta BPJS Kesehatan otomatis mendapat penghapusan tunggakan. Program pemutihan hanya berlaku untuk peserta yang telah terdata dalam basis resmi sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Penerima manfaat terutama adalah peserta yang telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung pemerintah.

 

Selain itu, peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh pemutihan, selama telah diverifikasi oleh pemerintah daerah sebagai peserta tidak mampu.

 

Syarat Utama Program Pemutihan BPJS 2025

1. Peserta Berstatus PBI

Peserta yang sebelumnya mandiri dan kini masuk kategori PBI berpeluang mendapat penghapusan tunggakan lama.

 

2. Masuk Data Masyarakat Tidak Mampu

Peserta harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

 

3. Verifikasi Pemda

Peserta PBPU dan BP wajib telah diverifikasi sebagai tidak mampu oleh pemerintah daerah.

 

Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi menunda pengobatan atau pelayanan kesehatan hanya karena kendala administratif akibat tunggakan. (int)