Pemkot Surabaya Nonaktifkan 147 Ribu KK, Warga Diminta Segera Klarifikasi untuk Aktifkan Kembali

komunitas | 19 April 2026 22:08

 
Akibat status tersebut, warga terdampak tidak dapat mengakses berbagai layanan publik yang terintegrasi dengan data kependudukan. Layanan itu meliputi administrasi kependudukan, pendaftaran beasiswa, hingga pengajuan perizinan usaha karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat diproses.
 
 
Eddy menjelaskan, penonaktifan dilakukan lantaran petugas tidak mendapati penghuni di alamat yang tercatat saat pendataan lapangan. Sebagian warga diketahui telah pindah domisili atau berada di luar negeri.
 
 
Untuk itu, Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat segera melakukan klarifikasi agar status kependudukan dapat diaktifkan kembali. Warga dapat mengecek status NIK secara daring melalui laman resmi pemerintah kota, atau mendatangi kantor kelurahan sesuai alamat di KK.