SURABAYA, PustakaJC.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan penghentian sementara (planned downtime) layanan Coretax selama 24 jam pada akhir pekan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas layanan perpajakan digital.
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, layanan Coretax akan tidak dapat diakses mulai Sabtu (4/7/2026) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (5/7/2026) pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, seluruh layanan administrasi perpajakan berbasis Coretax dihentikan sementara.
DJP menjelaskan, penghentian layanan dilakukan untuk mendukung proses pemeliharaan sistem agar performa, keandalan, dan keamanan platform perpajakan digital semakin optimal dalam melayani wajib pajak.