Selama masa planned downtime, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia di Coretax, termasuk pelaporan perpajakan, pembayaran pajak, penerbitan faktur pajak, serta layanan administrasi lainnya yang terintegrasi dalam sistem tersebut.
Karena itu, DJP mengimbau masyarakat, pelaku usaha, bendahara pemerintah, maupun konsultan pajak untuk menyesuaikan jadwal administrasi perpajakan agar tidak terkendala selama proses pemeliharaan berlangsung.
Wajib pajak yang memiliki agenda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, penerbitan faktur pajak elektronik maupun administrasi lainnya disarankan menyelesaikan seluruh transaksi sebelum jadwal penghentian layanan dimulai atau menunggu hingga sistem kembali normal.