Coretax DJP Akan Offline Selama 24 Jam Akhir Pekan, Wajib Pajak Diimbau Atur Ulang Transaksi

komunitas | 03 Juli 2026 18:35

 

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara digital. Pemeliharaan berkala dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat, stabil, dan aman kepada seluruh pengguna.

 

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami selama proses pemeliharaan berlangsung serta berharap peningkatan sistem tersebut dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi wajib pajak setelah Coretax kembali beroperasi.

(int)