Coretax DJP Akan Offline Selama 24 Jam Akhir Pekan, Wajib Pajak Diimbau Atur Ulang Transaksi

komunitas | 03 Juli 2026 18:35

Coretax DJP Akan Offline Selama 24 Jam Akhir Pekan, Wajib Pajak Diimbau Atur Ulang Transaksi
Dok djp

SURABAYA, PustakaJC.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan penghentian sementara (planned downtime) layanan Coretax selama 24 jam pada akhir pekan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem untuk meningkatkan stabilitas dan kualitas layanan perpajakan digital.

 

Berdasarkan pengumuman resmi DJP, layanan Coretax akan tidak dapat diakses mulai Sabtu (4/7/2026) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (5/7/2026) pukul 18.00 WIB. Selama periode tersebut, seluruh layanan administrasi perpajakan berbasis Coretax dihentikan sementara.

 

DJP menjelaskan, penghentian layanan dilakukan untuk mendukung proses pemeliharaan sistem agar performa, keandalan, dan keamanan platform perpajakan digital semakin optimal dalam melayani wajib pajak.

 

 

Selama masa planned downtime, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan yang tersedia di Coretax, termasuk pelaporan perpajakan, pembayaran pajak, penerbitan faktur pajak, serta layanan administrasi lainnya yang terintegrasi dalam sistem tersebut.

 

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat, pelaku usaha, bendahara pemerintah, maupun konsultan pajak untuk menyesuaikan jadwal administrasi perpajakan agar tidak terkendala selama proses pemeliharaan berlangsung.

 

Wajib pajak yang memiliki agenda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, penerbitan faktur pajak elektronik maupun administrasi lainnya disarankan menyelesaikan seluruh transaksi sebelum jadwal penghentian layanan dimulai atau menunggu hingga sistem kembali normal.

 

 

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan DJP untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan secara digital. Pemeliharaan berkala dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih cepat, stabil, dan aman kepada seluruh pengguna.

 

DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami selama proses pemeliharaan berlangsung serta berharap peningkatan sistem tersebut dapat memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi wajib pajak setelah Coretax kembali beroperasi.

(int)