SURABAYA, PustakaJC.co – Astra Credit Companies atau ACC menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta media di Surabaya dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait pemahaman perusahaan pembiayaan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Media Gathering ACC Surabaya yang digelar pada 22 Mei 2026. Senin (25/5/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan ACC terhadap program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Executive Vice President Corporate Secretary & Corporate Counsel ACC, Ikhsan Abdillah Harahap, mengatakan media gathering tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan pembiayaan yang aman dan bertanggung jawab.
Menurut Ikhsan, ACC terus berupaya membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan pembiayaan yang sejalan dengan misi perusahaan, yakni To Promote Credit for A Better Living.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Nur Hidayatul Khusna, serta Asisten Direktur Divisi Pengawasan LJK 4 OJK, Donny Eko. Keduanya memberikan edukasi mengenai pentingnya pemahaman keuangan di tengah masyarakat.
Selain mempererat hubungan dengan jurnalis Surabaya, ACC juga memberikan pemahaman mengenai perusahaan pembiayaan, mulai dari jenis produk dan layanan hingga cara aman melakukan transaksi kredit.
Assistant Vice President Legal Business Head ACC, Mochammad Jeihansyah, menjelaskan terdapat tiga langkah penting agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembiayaan secara aman dan nyaman.
“Dengan memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, masyarakat bisa terhindar dari berbagai masalah di kemudian hari,” ujar Jeihansyah. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, langkah pertama adalah memilih produk pembiayaan sesuai kemampuan finansial. Kedua, melengkapi seluruh persyaratan kredit menggunakan data yang sah dan benar. Ketiga, memahami hak dan kewajiban sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan.
Jeihansyah juga mengingatkan masyarakat agar disiplin membayar angsuran serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum, seperti menyembunyikan atau menjual kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Melalui kegiatan ini, ACC berharap literasi keuangan masyarakat semakin meningkat sehingga penggunaan layanan pembiayaan dapat dilakukan secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. (frchn)