SURABAYA, PustakaJC.co – Kebijakan penurunan potongan aplikator ojek online menjadi 8 persen mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gojek resmi menyesuaikan skema tarif layanan GoRide sekaligus mengubah pola pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi.
Penyesuaian ini berlaku untuk layanan GoRide Reguler maupun GoRide Hemat (GoRide MURAAAH). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Dalam skema baru, mitra pengemudi memperoleh 92 persen dari tarif perjalanan, sementara potongan aplikator menjadi 8 persen. Selain itu, biaya langganan "Gacor" yang sebelumnya dibayarkan mitra dihapuskan sepenuhnya.