SURABAYA, PustakaJC.co – Kebijakan penurunan potongan aplikator ojek online menjadi 8 persen mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gojek resmi menyesuaikan skema tarif layanan GoRide sekaligus mengubah pola pembagian pendapatan bagi mitra pengemudi.
Penyesuaian ini berlaku untuk layanan GoRide Reguler maupun GoRide Hemat (GoRide MURAAAH). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Dalam skema baru, mitra pengemudi memperoleh 92 persen dari tarif perjalanan, sementara potongan aplikator menjadi 8 persen. Selain itu, biaya langganan "Gacor" yang sebelumnya dibayarkan mitra dihapuskan sepenuhnya.
Pada layanan GoRide Hemat, tarif perjalanan mengalami penyesuaian dari Rp10.500 menjadi Rp11.100. Namun nilai promo yang diberikan kepada pelanggan juga berkurang dari Rp3.500 menjadi Rp2.100, sehingga total pembayaran pelanggan naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.000.
Di sisi lain, pendapatan mitra meningkat. Jika sebelumnya pengemudi menerima pendapatan bersih sekitar Rp9.000 setelah dipotong biaya langganan, kini penghasilan naik menjadi sekitar Rp10.212 karena biaya langganan telah dihapus dan mitra menerima 92 persen dari tarif perjalanan.
Sementara itu, pendapatan Gojek pada layanan GoRide Hemat masih dipengaruhi besaran promo yang diberikan kepada pelanggan, meski kini perusahaan memperoleh komisi sebesar 8 persen dari tarif perjalanan.
Untuk layanan GoRide Reguler, total tarif yang dibayarkan pelanggan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sekitar Rp13.500. Penyesuaian dilakukan pada komponen tarif perjalanan dan besaran promo.
Tarif perjalanan turun dari Rp13.000 menjadi Rp11.500, sedangkan biaya jasa aplikasi tetap sebesar Rp2.000. Promo yang sebelumnya diberikan kepada pelanggan juga dihapus.
Bagi mitra pengemudi, perubahan tersebut meningkatkan pendapatan dari sekitar Rp10.400 menjadi Rp10.580 per perjalanan. Sebaliknya, komisi yang diterima Gojek turun dari sekitar Rp2.600 menjadi Rp920, sehingga total pendapatan perusahaan dari layanan tersebut ikut menurun.
Penyesuaian tarif ini merupakan implementasi awal kebijakan baru pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi setelah pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Meski demikian, implementasi di lapangan masih akan terus dievaluasi, termasuk dampaknya terhadap tarif pelanggan, besaran promo, serta keberlanjutan model bisnis platform digital transportasi daring.
(int)