Mulai 1 Agustus 2026, Pajak Marketplace Dipungut Otomatis, Seller Perlu Bersiap

komunitas | 05 Juli 2026 15:32

 

Penerapan sistem ini diperkirakan memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya mengurangi beban administrasi pelaku usaha, meningkatkan transparansi transaksi, serta menekan risiko sanksi akibat keterlambatan atau kelalaian dalam penyetoran pajak.

 

Namun demikian, seller tetap perlu melakukan sejumlah persiapan. Pelaku usaha disarankan memastikan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terhubung dengan akun marketplace, memahami tarif pajak yang sesuai dengan jenis usahanya, menyimpan seluruh bukti transaksi, serta menyesuaikan strategi harga agar margin keuntungan tetap terjaga setelah adanya pemotongan pajak.

 

Selain itu, seller yang belum memiliki NPWP berpotensi dikenai tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga perlu mengantisipasi kemungkinan kendala teknis apabila marketplace belum sepenuhnya siap menerapkan sistem pemotongan otomatis, yang dapat berdampak pada proses pencairan dana hasil penjualan.

 

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor perdagangan digital menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di ekosistem marketplace. (ivan)