Mulai 1 Agustus 2026, Pajak Marketplace Dipungut Otomatis, Seller Perlu Bersiap

komunitas | 05 Juli 2026 15:32

Mulai 1 Agustus 2026, Pajak Marketplace Dipungut Otomatis, Seller Perlu Bersiap
Ilustrasi pemotongan pajak otomatis di marketplace. (dok jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai memberlakukan mekanisme pemungutan pajak secara otomatis pada transaksi di marketplace mulai 1 Agustus 2026. Dengan kebijakan ini, platform e-commerce akan bertindak sebagai pemungut pajak sehingga penjual tidak lagi menyetorkan pajak tertentu secara mandiri.

 

Kebijakan tersebut diterapkan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital di Indonesia. Pemerintah menilai sistem baru ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat transparansi transaksi, serta mempermudah proses pengawasan dan pelaporan pajak. Dilansir dari gresiksatu.com, Minggu, (5/7/2026).

 

Dalam mekanisme yang baru, marketplace akan memotong pajak langsung dari hasil penjualan sebelum dana diteruskan kepada seller. Untuk pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan, dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet, sedangkan PPN hanya berlaku bagi penjual yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Meski pemungutan dilakukan secara otomatis oleh marketplace, penjual tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

 

Penerapan sistem ini diperkirakan memberikan sejumlah keuntungan, di antaranya mengurangi beban administrasi pelaku usaha, meningkatkan transparansi transaksi, serta menekan risiko sanksi akibat keterlambatan atau kelalaian dalam penyetoran pajak.

 

Namun demikian, seller tetap perlu melakukan sejumlah persiapan. Pelaku usaha disarankan memastikan NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terhubung dengan akun marketplace, memahami tarif pajak yang sesuai dengan jenis usahanya, menyimpan seluruh bukti transaksi, serta menyesuaikan strategi harga agar margin keuntungan tetap terjaga setelah adanya pemotongan pajak.

 

Selain itu, seller yang belum memiliki NPWP berpotensi dikenai tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga perlu mengantisipasi kemungkinan kendala teknis apabila marketplace belum sepenuhnya siap menerapkan sistem pemotongan otomatis, yang dapat berdampak pada proses pencairan dana hasil penjualan.

 

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor perdagangan digital menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di ekosistem marketplace. (ivan)