inDrive Sesuaikan Komisi Mitra Usai Terbit Aturan Baru Transportasi Online

komunitas | 12 Juli 2026 07:12

inDrive Sesuaikan Komisi Mitra Usai Terbit Aturan Baru Transportasi Online
Ilustrasi - Seorang pengendara ojek daring inDrive mengantarkan penumpang. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Platform layanan mobilitas global inDrive mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan roda dua menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah di sektor transportasi daring.

 

Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan penerapan komisi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan mendukung kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan industri transportasi online. Dilansir dari antaranews.com, Minggu, (12/7/2026).

 

Menurutnya, struktur tarif pada platform digital harus dibangun dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara pengguna, mitra pengemudi, dan perusahaan agar ekosistem layanan tetap berjalan secara berkelanjutan.

 

Rio menjelaskan implementasi kebijakan komisi juga perlu memperhatikan kondisi pasar. Hal itu penting untuk menjaga operasional perusahaan, mendukung inovasi layanan, serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap transportasi daring.