Gapembi Jatim Tak Khawatir Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

komunitas | 01 Agustus 2026 09:25

Gapembi Jatim Tak Khawatir Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
Paket makanan bergizi dalam wadah ompreng yang telah disiapkan untuk program MBG. (dok kompas)

MALANG, PustakaJC.co – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Gratis (Gapembi) Jawa Timur menyatakan tidak khawatir atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam APBN mulai tahun 2028.

 

Ketua Gapembi Jawa Timur, Makhrus Sholeh, mengatakan program MBG tetap dapat berjalan karena pemerintah memiliki berbagai sumber pembiayaan di luar anggaran pendidikan. Dilansir dari kompas.com, Sabtu, (1/8/2026).

 

“Program MBG ini sangat mulia. Kami tidak khawatir karena sumber anggaran negara banyak, bahkan bisa didukung melalui CSR,” ujar Makhrus melalui sambungan telepon, Jumat, (31/7/2026).

 

 

 

Menurutnya, pemisahan anggaran justru menjadi langkah yang tepat. Dana pendidikan yang selama ini dialokasikan minimal 20 persen dari APBN sebaiknya difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

 

Makhrus menilai kualitas pendidikan Indonesia masih perlu diperkuat agar mampu mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

 

“Tingkat intelegensia kita masih perlu ditingkatkan. Kalau anggaran pendidikan masih dikurangi untuk pembiayaan MBG, tentu akan berdampak pada dunia pendidikan,” katanya.

 

Selain itu, Makhrus mendorong pemerintah mengoptimalkan sumber pendapatan negara melalui peningkatan ekspor komoditas unggulan, seperti kelapa sawit dan hasil tambang.

 

 

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tersebut, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pasar global terhadap berbagai komoditas strategis.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya, dengan implementasi mulai 2028. Putusan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan. (ivan)