JAKARTA, PustakaJC.co - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menetapkan pembagian tugas dan bidang kerja bagi tujuh Wakil Ketua Umum Tanfidziyah untuk masa khidmah 2026–2031. Penetapan ini dilakukan guna menindaklanjuti keputusan Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, serta memantapkan pelaksanaan program kerja organisasi selama lima tahun ke depan.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu, (14/10/2026). Selain menetapkan porsi kerja para Wakil Ketua Umum, rapat tersebut juga membahas pembagian tugas jajaran ketua, wakil sekretaris jenderal, hingga bendahara. Dilansir dari nu.or.id, Kamis, (15/10/2026).
Wakil Ketua Umum PBNU H Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa penataan struktur kerja ini memegang peranan strategis untuk memastikan seluruh amanat muktamar—mulai dari tata kelola organisasi hingga penguatan teknologi—dapat tereksekusi dengan terarah.
"Alhamdulillah, rapat pertama ini telah berjalan dengan baik dan dipimpin langsung oleh Rais Aam. Agendanya adalah pembagian tugas, mulai dari Wakil Ketua Umum, jajaran ketua, sampai wakil-wakil sekretaris jenderal dan bendahara," ujar Gus Ipul usai rapat.