SURABAYA, PustakaJC.co - Elemen buruh di Jawa Timur menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi baru tersebut dinilai memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai polemik ketenagakerjaan yang selama ini dihadapi para pekerja.
DPR RI resmi mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, (6/10/2026). Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil UU Cipta Kerja. Dilansir dari kompas.com, Kamis, (8/10/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (DPW FSPMI Jatim), Jazuli, menyatakan bahwa buruh kini merasa lebih lega karena pemerintah dan DPR menindaklanjuti putusan MK melalui pembentukan UU baru, bukan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Sedikit banyak kami mulai bernapas lega," ujar Jazuli saat dihubungi, Kamis (8/10/2026). Ia menambahkan bahwa naskah resmi UU tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi.