GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memilih menahan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga kini, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Wacana WFH sebelumnya disampaikan oleh Airlangga Hartarto sebagai langkah efisiensi bahan bakar minyak (BBM) di tengah kenaikan harga minyak dunia. Kebijakan itu direncanakan mulai diterapkan setelah Lebaran. Dilansir dari gresiksatu.com, Kamis, (26/3/2026).
Di tingkat provinsi, Khofifah Indar Parawansa telah lebih dulu mengambil langkah. Ia menetapkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjalankan WFH setiap hari Rabu mulai pekan depan.
Namun, Pemkab Gresik belum akan mengikuti kebijakan tersebut dalam waktu dekat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Sementara belum kita berlakukan. Kami masih menunggu surat atau petunjuk teknis dari pusat,” ujar Agung, Kamis, (26/3/2026).
Menurutnya, meski wacana WFH telah berkembang di tingkat nasional maupun provinsi, pemerintah daerah tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas sebelum mengambil keputusan.
Ia juga mengimbau ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang ingin menambah masa libur setelah Lebaran agar memanfaatkan hak cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi ASN yang ingin menambah libur, bisa menggunakan izin cutinya,” tuturnya. (ivan)