Kemenhaj Gresik Pastikan Hak Jemaah Haji yang Wafat Tetap Cair, Ahli Waris Dapat Asuransi hingga Badal Haji

gresik | 06 Juni 2026 07:52

Kemenhaj Gresik Pastikan Hak Jemaah Haji yang Wafat Tetap Cair, Ahli Waris Dapat Asuransi hingga Badal Haji
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Gresik, Lulus, bersama jajaran saat takziah ke rumah tiga jemaah yang wafat pada musim haji 2026. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gresik memastikan seluruh hak jemaah haji yang wafat pada musim haji 2026 tetap diberikan kepada keluarga atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Gresik, Lulus, bersama jajaran melakukan takziah ke rumah tiga jemaah haji asal Gresik yang meninggal dunia saat proses penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus memastikan proses administrasi hak-hak jemaah berjalan dengan baik. Dilansir dari gresiksatu.com, Sabtu, (6/6/2026).

 

“Kami tidak hanya hadir untuk menyampaikan duka cita, tetapi juga memastikan seluruh hak almarhum dan ahli waris diproses sesuai ketentuan,” ujar Lulus, Jumat, (5/6/2026).

 

 

Tiga jemaah haji asal Kabupaten Gresik yang wafat tersebut adalah Mustikan Rajim Diman dari Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kusen Kusnan dari Desa Ngembung, Kecamatan Cerme, serta Tini dari Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom.

 

Menurut Lulus, masing-masing jemaah memiliki hak yang berbeda sesuai kondisi dan tahapan ibadah yang telah dijalani sebelum meninggal dunia.

 

Mustikan Rajim Diman, jemaah Kloter 47 Embarkasi Surabaya, wafat di Madinah sebelum diberangkatkan ke Mekkah. Ahli waris berhak menerima asuransi senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp60.645.000, hak badal haji, sertifikat badal haji, serta air zamzam sebanyak 5 liter.

 

Sementara itu, Kusen Kusnan dari Kloter 48 meninggal dunia di King Faisal Hospital, Mekkah, setelah sempat menjalani sebagian rangkaian ibadah haji. Keluarga akan menerima asuransi sesuai nilai Bipih dan air zamzam 5 liter.

 

Adapun Tini, calon jemaah haji Kloter 43, meninggal dunia sebelum keberangkatan saat menjalani perawatan di RSUD Haji Surabaya. Ahli waris berhak menerima asuransi sebesar Bipih, living cost, hak badal haji, sertifikat badal haji, dan air zamzam 5 liter.

 

Lulus menegaskan proses pencairan asuransi akan ditangani pemerintah pusat dan pihaknya akan terus mengawal hingga seluruh hak keluarga terpenuhi.

 

“Proses asuransi akan diurus oleh pusat. Keluarga akan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

 

Kemenhaj Gresik juga memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi. Pendampingan kepada keluarga akan terus dilakukan agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan administrasi.

 

Melalui kunjungan langsung ke rumah duka, pemerintah berharap keluarga yang ditinggalkan memperoleh ketenangan sekaligus merasakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada jemaah haji, termasuk saat terjadi musibah. (ivan)