Kelola 1.007 Kilometer Jalan, Pemkab Gresik Minta Warga Aktif Laporkan Kerusakan Lewat 112

gresik | 23 Juni 2026 18:43

Kelola 1.007 Kilometer Jalan, Pemkab Gresik Minta Warga Aktif Laporkan Kerusakan Lewat 112
Eddy Pancoro, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik di Radio Suara Surabaya, Selasa (23/6/2026).

GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) saat ini mengelola total 1.007 kilometer jalan yang terdiri atas 579 kilometer jalan kabupaten dan 428 kilometer jalan poros desa.

Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Kabupaten Gresik, Eddy Pancoro, mengatakan jalan poros desa yang sebelumnya menjadi tanggung jawab masing-masing desa kini telah diambil alih pemerintah daerah agar penanganannya lebih cepat dan terkoordinasi.

“Insyaallah, untuk jalan poros desa bisa lebih cepat ditangani,” ujar Eddy dalam talkshow di Radio Suara Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan, DPUTR mengerahkan sembilan tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang masing-masing terdiri dari 11 personel. Enam tim bertugas di wilayah daratan Gresik, tiga tim di Kepulauan Bawean, serta satu tim khusus yang beroperasi pada malam hari.

Menurut Eddy, sebagian besar laporan kerusakan jalan diterima melalui Call Center 112 dan SP4N-LAPOR. Setelah menerima laporan, tim akan melakukan pengecekan lapangan dan berupaya memberikan respons maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.

“Biasanya tim URC menerima laporan masyarakat melalui kanal 112. Kami respons dan cek lapangan, rata-rata maksimal 2×24 jam,” katanya.

Ia menjelaskan, semakin banyak laporan yang masuk dari masyarakat, semakin cepat pula pemerintah dapat melakukan pemetaan dan penanganan terhadap titik-titik kerusakan jalan.

Dalam menentukan prioritas perbaikan, DPUTR mendahulukan ruas jalan yang memiliki tingkat penggunaan tinggi. Meski demikian, jalan dengan lalu lintas yang lebih rendah tetap akan mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan.

Eddy menyebut dua faktor utama yang menyebabkan kerusakan jalan di Kabupaten Gresik, yakni genangan air dan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

“Kalau struktur aspal tergenang, apalagi dilalui kendaraan dengan tonase berat, tekanan roda akan menggerus struktur pondasi jalan,” jelasnya.

Pada tahun 2026, DPUTR menargetkan perbaikan di 24 titik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan tambahan 22 titik perbaikan melalui Perubahan APBD (P-APBD), yang mencakup 16 ruas jalan poros desa dan enam ruas jalan kabupaten di 12 kecamatan.

Untuk ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan di wilayah Gresik, Eddy mengatakan Bupati Gresik telah memberikan kewenangan kepada tim URC kabupaten untuk melakukan penanganan sementara tanpa harus menunggu tindakan dari pihak balai.

“Pak Bupati concern, karena ini menyangkut masyarakat Gresik. Jadi untuk meminimalisasi risiko keselamatan masyarakat, akan kami tambal sulam dulu oleh tim URC,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Gresik mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kerusakan jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan poros desa, melalui Call Center 112 maupun layanan SP4N-LAPOR guna mempercepat penanganan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. (nov)