Sri mengungkapkan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Gresik saat ini berada pada angka 89,9 atau masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 99. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai langkah pengendalian pencemaran, baik dari sektor transportasi maupun industri.
Karena itu, DLH Gresik mulai mempelajari sejumlah kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk kemungkinan mengintegrasikan hasil uji emisi ke dalam proses administrasi perpanjangan STNK.
"Saya bersama Pak Wakil Bupati tadi juga berdiskusi. Di Jakarta sudah ada mekanisme yang mengaitkan uji emisi dengan proses perpanjangan STNK. Jadi kalau tidak ada uji emisi, tidak bisa melakukan perpanjangan STNK. Itu menjadi salah satu referensi yang sedang kami kaji," ujar Sri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diterapkan di Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik masih akan menyiapkan regulasi serta mekanisme pelaksanaan apabila kebijakan tersebut nantinya diputuskan untuk diberlakukan. (nov)