Pemkab Gresik Kaji Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK

gresik | 25 Juni 2026 08:48

Pemkab Gresik Kaji Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Uji emisi kendaraan gratis digelar DLH Kabupaten Gresik di halaman kantor Pemkab Gresik

GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mengkaji kemungkinan menjadikan uji emisi kendaraan sebagai salah satu syarat administrasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya menekan tingkat pencemaran udara di wilayah yang dikenal sebagai kawasan industri tersebut.

Wacana tersebut mengemuka dalam kegiatan uji emisi kendaraan gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik di halaman Kantor Pemkab Gresik, Rabu (24/6/2026), dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Kegiatan yang bekerja sama dengan PT Smelting dan PT Envilab Indonesia itu diikuti sekitar 100 kendaraan, baik kendaraan dinas, operasional, maupun milik masyarakat umum.

Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif, mengatakan pengendalian emisi kendaraan menjadi salah satu langkah penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat di Kabupaten Gresik.

"Gresik ini kota industri. Kalau malam jumlah penduduk sekitar 1,3 juta jiwa, tetapi pada siang hingga sore hari bisa mencapai 3 sampai 4 juta orang karena banyak pekerja dari daerah lain yang beraktivitas di sini. Otomatis jumlah kendaraan juga sangat banyak," ujarnya.

Menurutnya, tingginya jumlah kendaraan yang beroperasi setiap hari berpotensi meningkatkan pencemaran udara apabila tidak disertai pengawasan terhadap tingkat emisi kendaraan.

"Kami ingin memastikan seluruh kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan sehingga kualitas udara di Gresik dapat semakin baik dari tahun ke tahun," katanya.

Kepala DLH Kabupaten Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa uji emisi tidak hanya bertujuan mengurangi pencemaran udara, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih rutin melakukan perawatan kendaraan.

"Kami juga ingin mendorong pemilik kendaraan melakukan perawatan secara berkala agar emisi yang dihasilkan tetap memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan," tuturnya.

Sri mengungkapkan, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Gresik saat ini berada pada angka 89,9 atau masih di bawah target yang ditetapkan sebesar 99. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memperkuat berbagai langkah pengendalian pencemaran, baik dari sektor transportasi maupun industri.

Karena itu, DLH Gresik mulai mempelajari sejumlah kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk kemungkinan mengintegrasikan hasil uji emisi ke dalam proses administrasi perpanjangan STNK.

"Saya bersama Pak Wakil Bupati tadi juga berdiskusi. Di Jakarta sudah ada mekanisme yang mengaitkan uji emisi dengan proses perpanjangan STNK. Jadi kalau tidak ada uji emisi, tidak bisa melakukan perpanjangan STNK. Itu menjadi salah satu referensi yang sedang kami kaji," ujar Sri.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diterapkan di Kabupaten Gresik. Pemkab Gresik masih akan menyiapkan regulasi serta mekanisme pelaksanaan apabila kebijakan tersebut nantinya diputuskan untuk diberlakukan. (nov)