Ia mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Gresik, baru 3.654 orang atau kurang dari 25 persen yang telah mengantongi sertifikat kompetensi. Sementara itu, dari 8.348 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor konstruksi yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja, hanya 368 orang yang telah tersertifikasi.
“Angka ini menjadi tantangan bagi kita semua. Karena itu saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Sertifikat kompetensi bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bekal penting untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dunia kerja,” ujarnya.
Washil menjelaskan, tenaga kerja profesional harus memiliki tiga aspek utama, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan sikap (attitude). Keterampilan harus terus diasah sesuai bidang pekerjaan, pengetahuan ditingkatkan melalui pemahaman standar operasional, sedangkan sikap tercermin dari kedisiplinan, tanggung jawab, serta etika dalam bekerja.