Ida menambahkan, kegiatan yang didanai melalui APBD Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan jasa konstruksi tingkat terampil.
Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh pembekalan dari Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Konstruksi Nasional (LSP-TKN) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Perkumpulan Tenaga Kerja Ahli dan Terampil Indonesia (LSP-PETAKINDO). Melalui proses tersebut, para peserta diharapkan memperoleh sertifikat kompetensi sesuai standar nasional sebagai modal untuk meningkatkan daya saing dan profesionalisme di dunia kerja. (ivan)