GRESIK, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, total alokasi belanja daerah ditetapkan mencapai Rp 3,606 triliun.
Persetujuan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik yang mengagendakan laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus pengambilan keputusan Ranperda P-APBD 2026, Jumat, (25/9/2026).
Anggota Banggar DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan penyesuaian pada struktur keuangan daerah. Sektor pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,161 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp 213,419 miliar dibandingkan penetapan APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp 3,374 triliun. Dilansir dari gresiksatu.com, Sabtu, (26/9/2026).