Banggar memberi penekanan agar rasionalisasi pendapatan diimbangi dengan efisiensi belanja secara proporsional guna memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi. Selain itu, sejumlah usulan kegiatan tambahan dari OPD yang belum sempat terakomodasi akibat melewati tahapan KUA-PPAS Perubahan disarankan untuk diperjuangkan pada APBD 2027.
“Catatan Banggar menjadi bagian penting dari persetujuan DPRD. Pemerintah daerah diminta lebih cermat mengelola pendapatan, belanja, maupun prioritas pembangunan,” tegas Zaifudin.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan bahwa Perubahan APBD 2026 merupakan instrumen krusial untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan riil masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalankan program secara efektif, efisien, dan produktif.
"Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi telah menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026," pungkas Bupati. (ivan)