DPRD dan Pemkab Gresik Sepakati P-APBD 2026 Rp 3,6 Triliun, SILPA Diproyeksikan Nihil

gresik | 26 September 2026 17:30

DPRD dan Pemkab Gresik Sepakati P-APBD 2026 Rp 3,6 Triliun, SILPA Diproyeksikan Nihil
rapat paripurna DPRD Gresik terkait laporan Banggar sekaligus pengambilan keputusan terhadap Ranperda P-APBD 2026. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, total alokasi belanja daerah ditetapkan mencapai Rp 3,606 triliun.

 

Persetujuan itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik yang mengagendakan laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus pengambilan keputusan Ranperda P-APBD 2026, Jumat, (25/9/2026).

 

Anggota Banggar DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghasilkan penyesuaian pada struktur keuangan daerah. Sektor pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 3,161 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp 213,419 miliar dibandingkan penetapan APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp 3,374 triliun. Dilansir dari gresiksatu.com, Sabtu, (26/9/2026).

 

 

Sebaliknya, alokasi belanja daerah justru naik Rp 109,598 miliar. Dari yang semula Rp 3,496 triliun pada APBD murni, kini membengkak menjadi Rp 3,606 triliun. Penutupan selisih anggaran didukung oleh sektor pembiayaan yang mendapat tambahan Rp 323,017 miliar, sehingga total pembiayaan daerah mencapai Rp 445,070 miliar.

 

"Dengan perhitungan defisit dan pembiayaan netto tersebut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran 2026 diproyeksikan Rp 0 atau nihil," terang Zaifudin.

 

Pemenuhan Mandatory Spending dan Catatan Banggar

 

Dalam laporan Banggar, alokasi mandatory spending ditetapkan sebesar Rp 1,135 triliun (35,84 persen). Sektor pendidikan mendapatkan porsi Rp 992,864 miliar (27,53 persen), belanja pegawai sebesar Rp 1,035 triliun (28,71 persen), dan belanja pengawasan dialokasikan Rp 18,031 miliar (0,50 persen).

 

 

Banggar memberi penekanan agar rasionalisasi pendapatan diimbangi dengan efisiensi belanja secara proporsional guna memastikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap terpenuhi. Selain itu, sejumlah usulan kegiatan tambahan dari OPD yang belum sempat terakomodasi akibat melewati tahapan KUA-PPAS Perubahan disarankan untuk diperjuangkan pada APBD 2027.

 

“Catatan Banggar menjadi bagian penting dari persetujuan DPRD. Pemerintah daerah diminta lebih cermat mengelola pendapatan, belanja, maupun prioritas pembangunan,” tegas Zaifudin.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan bahwa Perubahan APBD 2026 merupakan instrumen krusial untuk menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan riil masyarakat. Ia menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjalankan program secara efektif, efisien, dan produktif.

 

"Berbagai pandangan, masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi telah menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026," pungkas Bupati. (ivan)