SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut membuat tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas publik tidak mengalami perubahan hingga akhir tahun.
Ketentuan ini berlaku dalam pemberlakuan tarif tenaga listrik Triwulan IV 2026. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu menghadapi penyesuaian tarif dasar listrik di tengah periode tersebut. Dilansir dari gresiksatu.com, Selasa, (3/11/2026).
Tarif listrik yang tetap berlaku mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan sektor industri.
Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam ketentuan tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro. Di antaranya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Meski evaluasi dilakukan secara berkala, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik untuk Triwulan IV 2026.