Untuk diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Surabaya tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp93.860.981. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp60.645.422.
Penetapan biaya tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025.
Lulus menambahkan, pada musim haji tahun ini Kabupaten Gresik diperkirakan akan memberangkatkan sekitar 7,5 kloter jemaah haji melalui Embarkasi Surabaya.
“Gresik diperkirakan memberangkatkan sekitar 7,5 kloter,” pungkasnya. (ivan)