Pemkab Gresik Amankan Masa Depan Anak PMI Lewat Legalitas Dokumen

gresik | 13 Januari 2026 15:25

Pemkab Gresik Amankan Masa Depan Anak PMI Lewat Legalitas Dokumen
Bupati Gresik Gus Yani didampingi Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik saat menyerahkan dokumen kependudukan PMI. (dok gresiksatu)

GRESIK, PustakaJC.co – Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan keberpihakan nyata terhadap perlindungan anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkab Gresik memfasilitasi penerbitan dokumen kependudukan bagi anak-anak PMI yang selama ini tidak tercatat secara hukum.

 

Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan langsung dokumen kependudukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, kepada salah satu PMI, Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Selasa, (13/1/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik. Dilansir dari Selasa, (13/1/2026).

 

Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaluddin, mengungkapkan masih banyak anak PMI yang lahir di luar negeri tanpa dokumen resmi. Kondisi ini berisiko menghilangkan hak dasar anak, mulai dari pendidikan hingga layanan kesehatan.

 

“Melalui fasilitasi ini, negara hadir memberikan kepastian hukum. Ini bukan sekadar administrasi, tapi perlindungan hak warga,” tegas Hari.